Hasil Rapat Paripurna RUU Pilkada

image

Pembahasan rancangan undang-undang pemilihan kepala daeah tidak menemukan kata sepakat dalam rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, Rabu (24/9/2014).
Proses pengambilan keputusan pun akan dilakukan lewat forum yang lebih besar, yakni sidang paripurna, Kamis (25/9/2014) pagi. Ada kekhawatiran keputusan akan ditempuh melalui mekanisme voting.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang paripurna tersebut ada keputusan besar yang diambil yaitu mengenai pemilihan kepala daerah dinpilih langsung dan dipilih oleh DPR,serta penyesahan RUU mengenai keperawatan.

Dalam sidang penentuan RUU mengenai keperawatan sudah disetujui ini akan berdampak baik bagi para perawat indonesia.Sedangkan untuk rapat paripurna mengenai pemilihan kepala daerah di pilih langasung atau dipilih DPR berjalan alot karena kubu koalisi sama-sama kuat.

Menjelang pagi akhirnya keptusanpun sudah ditetapkan bahwa pemilihan kepala daerah di pilih oleh DPR,Dengan hasil vote 136 (dipilih langsung)dan 226(dipilih tdk langsung), bagaimana mengenai keputusan ini bagi kalian?Negara ini sudah kembalinke masa lampau dimana kepala daerah dipilih DPR lagi, katanya Demokrasi kok?

Pos terkait