Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Undang Undang Hak Cipta

seminar-polda-metro-jaya

Tripjalanjalan.com, Jakarta (06/10/16) POLDA Metro mengadakan sosialisasi mengenai Undang-undang Hak Cipta Tahun 2014 dimana undangan yang hadir adalah para pelaku usaha khususnya pengusaha Karaoke yang ada di Jakarta, pemilik hak baik itu Hak Cipta dan Hak Terkait dan lembaga yang berkaitan dengan dunia karaoke.

Bacaan Lainnya

seminar-polda-metro-jaya-tentang-undang-undang-hak-cipta

Sosialisasi yang di adakan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) juga mengundang orang-orang yang kompeten dalam bidangnya khususunya karaoke untuk menjadi nara sumber di antaranya Ibu Direktur Hak Cipta Erni Widhyastari, Bapak Anang Hermansyah selaku Anggota dewan komisi 10,Bapak Dr.M.Fadil Imran selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Bapak Imam selaku ketua LMKN, Bapak Yusak selaku ketua KP3R .

Acara sosialisasi di buka oleh Wakapolda Metro Jaya dan dilanjut dengan diskusi mengenai Undang-undang hak cipta bagaimana undang-undang tahun 2014 ini setelah disahkan apakah sudah diterapkan dengan baik di kalangan para pengusaha. Undang-undang Hak Cipta tahun 2014 ini sudah lebih baik dari pada undang-undang sebelumnya dimana di dalamnya sudah mengatur secara terpenci mengnai Hak Cipta, munculnya undang-undang ini juga terbentuknya sebuah lembaga yang menaungi pembayaran royalti oleh pengguna yang akan di salurkan kepada pemilik hak yaitu Hak Cipta maupun Hak terkait.

Sebelum berbicara lebih jauh bahwasanya sebelumnya terbentuknya LMKN (Lembaga manajemen Kolektif Nasional) sudah ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif yaitu di antaranya adalah KCI,WAMI,RAI dimana ketiga lembaga tersebut semuanya menaungi para pencipta, terus untuk hak terkait bagaimana? untuk hak terkait setelah terbentuknya LMKN juga sudah terbentuk lembaga yaitu ARDI,SELMI,dan PAPPRI ketiga lembaga ini menaungi para pemegan hak terkait.

Sosialisasi Undang-undang Hak Cipta ini bertujuan agar para pelaku usaha menjalankan kewajibanya yaitu membayar royalti karena sudah memakai sebuah karya ciptaan maka harus bayar royalti sesuai yang tertuang di dalam UU Hak Cipta, dan bagi para pencipta atau pemilik hak terkait juga harus sadar bahwasanya jika ingin mendapatkan hak ekonominya harus daftar ke LMK baik itu Hak Cipta dan Hak Terkait agar semua berjalan lancara baik dari sisi pengusaha maupun dari pemilik hakl.

 

Pos terkait