Pembajakan Merugikan Seniman Musik Indonesia

image

Bagi para pengusaha yang memanfaatkan karya musik khususnya akan dikenakan royalti, besaran royalti akan di atur oleh komisioner LMKN.

Bacaan Lainnya

Anggota komisi x rapat terbuka mengenai perkembangan musik indonesia dan mekanisme pengkolekan royalti, dimana para peserta rapat adalah PAPPRI,APPRI, YKCI, RAI, WAMI,PRESINDO, ASIRINDO, ABPINDO dll. Hasil rapat terbuka ini menekankan bahwa para pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik khususnya akan dikenakan pengkolekan royalti.

Kerugian yang dirasakan dari penggunaan karya musik ini secara tidak benar merugikan bagi para seniman, Pemerintah harus segera mencari solusi terkait masalah yang cukup kompleks ini. Apalagi UU juga sudah disahkan. Saat ini, tergantung keseriusan Pemerintah dalam menyiapkan tools agar implementasi UU ini dapat dimaksimalkan, seperti Peraturan Pemerintahnya.

Dari UU No.28 Tahun 2014 sudah baik tinggal pemerintah dan pihak terkait serius menjalankan agar para seniman mendapatkan haknya dan negara juga akan mendapatkan pemasukkan  dari pembayaran royalti tersebut.

Semoga masalah ini ketemu jalan terbaik, baik buat para pengusaha, seniman dan tentunya Negara.

Pos terkait