Tunggakan PBB Banyuwangi Rp 37 Miliar  

4Kunjungan-Pemkab-Banyuwangi-dan-Pemkab

Tripjalanjalan.com, Banyuwangi -Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Suyanto Waspotondo Wicaksono mengatakan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya pada 2002-2013 mencapai Rp 37 miliar.

Bacaan Lainnya

Rincian tunggakan itu selama satu dasawarsa tahun 2002-2012 sebesar Rp 33 miliar dan Rp 4 miliar pada 2013. “Dari target PBB 2013 sebesar Rp 23 miliar ternyata hanya terealisasi Rp 19 miliar,” kata Suyanto kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2014.

Jumlah wajib PBB perkotaan dan pedesaan di Banyuwangi sebanyak 769 ribu orang. Tingginya tunggakan itu, kata Suyanto, selain karena rendahnya kesadaran membayar pajak, juga karena kurang aktifnya juru tagih di tingkat kelurahan maupun desa.

Untuk meningkatkan pembayaran PBB ini, sejak 2013 Dinas Pendapatan mengoperasikan satu unit drivethru. Menurut dia, layanan drivethru dapat dimanfaatkan wajib pajak yang hanya memiliki waktu terbatas. Pembayaran PBB melalui loket ini cukup dilakukan dari atas kendaraan dengan proses yang cepat. Pengendara hanya perlu menyerahkan surat tagihan PBB lalu membayar. Dari hasil evaluasi, sebanyak 56 persen wajib pajak membayar PBB 2013 melalui layanan drivethru.

Firdaus Yulianto, warga Kelurahan Tukangkayu mengakui menunggak PBB selama dua tahun. Dia menunggak karena tidak mendapat resi pajak dari kelurahan. “Jadi saya tidak bayar.” Menurut Firdaus, ia baru terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2012 untuk tanah seluas 100 meter persegi.

Pos terkait