Pada tanggal 29 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan penetapan upah minimum provinsi , bisa sobat trip baca keterangan gambar di bawah ini:
Dimana 34 Provinsi yang ada di Indonesia telah menetapkan UPM dimana 26 Provinsi sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan serta melaksanakan penyesuain pentahapan KHL dan 4 Provinsi tidak sesuai PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan yaitu: Kalimantan Selatan, NTT, Papua, dan Aceh.
Bisa sobat trip baca penjelasan di bawah ini mengenai UMP per Provinsi tahun 2017:
Semoga UMP ini bisa mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia yang tinggal di tiap Provinsi masing-masing jika sudah berkeluarga di rasa kurang bisa mencari nafkah dengan cara mandiri membuka usaha dan yang pasti Halal.