Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyatakan narapidana Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut Amir, persetujuan pembebasan bersyarat untuk Corby tidak ada perlakuan istimewa darinya. (Baca: Amir: Bebas Bersyarat Corby Diputuskan Pekan Ini)
“Setiap hari ada saja narapidana yang jatuh tempo mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Kebetulan sekali ada Corby, dan dia termasuk (yang dapat Pembebasan bersyarat),” kata dia di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2014.
Corby, kata Amir, menjadi salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat persetujuan bersyarat dari dia. Adapun narapidana yang ditelaah untuk diberi pembebasan bersyarat sebanyak 1.723 orang. “Bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah,” kata dia.
Ketentuan tetang pembebasan bersyarat, menurut Amir, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan PP Nomor 28 Tahun 2006.
Mengenai proses pembebasannya Corby, kata Amir, akan diproses di rumah tahanan Kerobokan, Bali. Dalam pernyataannya, Amir enggan menjelaskan secara khusus terkait pemberian pembebasan bersyarat untuk Corby ini. “Saya tidak mau berbicara khusus mengenai Schapel,” ujar dia.
Corby ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Corby.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby melalui Keputusan Presiden No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan kelahiran Queensland, Australia, itu mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.