Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

image

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia ke-15 yang jatuh pada tanggal 26 April 2015 merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh WIPO (word intellectual property organization) mengusung tema get up, stand up, for music sedangkan tema yang diusungkan di Indonesia pada hari kekayaan intelektual tahun ini adalah “melindungi kekayaan intelektual untuk mendukung ekonomi kreatif nasional”.

Bacaan Lainnya

Musik adalah bagian dari revolusi yang luar biasa yang terjadi di sekitar kita, sebuah revolusi yang fudemental mengubah cara kerja krwatif diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi.

Berkat teknologi digital dan internet, kita sekarang memiliki akses ke lebih banyak musik dari pada sebelumnya.internet telah menciptakan pasar global dan panggung global untuk untuk musik.

Undang-undang no.28 tahun 2014 tentang hak cipta yang baru sangat m3ndukung pembangunan bangsa dan menunjukkan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual juga sebagai salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inventor yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif.Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, akan tercipta suatu keadaan kondosif bagi para kreator dan inovator untuk terus berkarya.

Semoga dengan peringatan hari kekayaan intelektual ini semua sadar akan karya-karya kreator yang harus kita hargai .

Bagi para kreator Ditjen HKI telah membuka pendaftaran online via website Ditjen HKI untuk mendaftarkan karya-karya anak bangsa agar terlindungi dan mendapatkan haknya.Dan untuk para lemabaga menejemen yang mau menarik royalty juga harus mendaftar krn dlm waktu dekat tarif royalti untuk musik khususnya akn diumumkan oleh pihak Dewan Komisioner LMK nasional .

Pos terkait